bebas baca sepuasnya, namanya juga bebas tugas 😁 😀

Ganja, Bermanfaat Hingga Berbahaya

Ganja, Bermanfaat Hingga Berbahaya


Agan dan sista yang mengikuti berita seputar Piala Dunia 2018 pasti pernah mendengar, penonton Piala Dunia 2018 nanti akan diperbolehkan membawa narkotika dan psikotropika terlarang salah satunya adalah ganja. Tentunya dengan membawa dokumen medis berbahasa Inggris atau Rusia.

Kannabis atau akrab disapa ganja ini merupakan obat-obatan herba yang terdiri dari daun, bunga dan tunas tanaman Cannabis sativa.

Di Indonesia khususnya di daerah Aceh, Padang dan Medan, mereka menggunakan sedikit ganja untuk menjadi tambahan pada masakan tradisional mereka gan sis. 
Quote:






Dilansir dari https://www.cnnindonesia.com/gaya-hi...n-bahaya-ganja kira-kira sejauh mana ya manfaat dan bahaya ganja?



"Manfaat Ganja"

Mencegah kejang karena epilepsi

Studi yang dilakukan oleh Virginia Commonwealth University menyampaikan, ganja dapat digunakan untuk menghentikan kejang karena epilepsi. Sayangnya penelitian ini baru diujicobakan pada hewan ga sis.


Membunuh beberapa sel kanker.

Cannabidiol dalam ganja dapat menghentikan kanker dengan membunuh gen yang disebut Id-1, seperti yang dimuat di jurnal Molecular Cancer Therapeutics.

Memperkecil gejala Multiple Sclerosis

Dalam laporan yang dimuat di jurnal Canadian Medical Association,  kandungan cannabidiol dalam ganja disebut dapat meredam  gejala dan rasa sakit gan sis, yang disebabkan oleh penyakit yang menyerang saraf-saraf pusat.



"Bahaya Pemakaian Ganja"

Hilang kendali dan halusinasi.
Udah menjadi rahasia umum ya gan sis kalau ganja bisa membuat seseorang hilang kendali dan berhalusinasi. Inilah kenapa akhirnya ganja dilarang, karena sangat berbahaya khususnya bagi kita generasi muda.

Kesehatan mental. 
Ternyata menggunakan ganja, kita lebih berisiko terkena penyakit psikotik seperti skizofrenia gan sis. Risiko ini akan lebih tinggi jika kita mulai memakai ganja di usia remaja dan memiliki riwayat penyakit mental dalam keluarga.

Masuk penjara. 
Ganja dalam undang-undang masuk ke dalam jenis narkotika golongan I gan sis. Pengguna ganja akan ditangkap dan diproses secara hukum, soalnya ganja ilegal di negara kita gan sis. Hukuman bagi orang yang kedapatan memiliki ganja bisa dituntut penjara minimal empat tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000,00 gan sis.

Semua dirasa ada manfaat maupun efek positif dan negatifnya ya gan sis, hindari sesuatu yg menerut kalau kurang baik



Sumber : Klik Link
kaskus.com
Penulis : nhangela (Newbie)

Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment